Lamongan - Gara-gara memotret serta mengedarkan foto bugil pacarnya, dua bocah yang masih duduk di bangku SMP di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka terancam dengan hukuman empat tahun dan 12 tahun penjara karena dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Mereka yang terpaksa harus berurusan dengan polisi tersebut masing-masing adalah FR (15 tahun) dan HF (15 tahun). Keduanya warga salah satu desa di Kecamatan Brondong yang baru duduk di kelas 3 sebuah SMP di Lamongan.
Data yang dihimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisianlantaran telah memotret serta mengedarkan foto bugil FD (15 tahun), warga Kecamatan Brondong, yang masih pacar HF sendiri.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Gunawan kepada wartawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika ketiga bocah ABG itu bermain ke salah seorang temannya, Linda yang ada di Kecamatan Brondong. Saat FD tengah mandi tiba-tiba FD sakit dan jatuh pingsan.
ketika Linda sedang menolong korban inilah, kata Gunawan, HF memotret korban yang dalam keadaan bugil sebanyak 6 kali dengan menggunakan handphone milik FR. "Oleh FR foto-foto ini kemudian disebarkan ke teman-temannya," ujar Gunawan.
Gunawan menegaskan, atas perbuatanya tersebut, HF akan dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara. "Sementara FR akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua bocah yang sebentar lagi harus mengikuti Ujian akhir ini terancam tidak bisa meneruskan pendidikannya dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Posting Komentar