Diduga Cabuli Siswinya, Guru Dilaporkan Polisi
Eko Sudjarwo
Lamongan – Dunia pendidikan lamongan tercoreng oleh ulah insan pendidikannya. Kali ini, seorang guru terpaksa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan pada salah seorang siswinya.
Sang guru, Abdul Majid (24 tahun), warga Desa Kalipang, Kecamatan Sugio, terpaksa dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena diduga melakukan perbuatan pencabulan kepada melati (15 tahun) salah seorang siswinya pada saat melakukan perkemahan sabtu minggu atau persami.
Samin, orang tua korban, warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, melaporkan tindakan tidak terpuji sang guru di sebuah SMP swasta di Lamongan itu ke polisi, karena mendengar penuturan korban yang mengaku dicabuli saat mengikuti persami pada 10-12 desember lalu.
Melati dihadapan petugas mengaku kalau malam itu ketika dirinya mengikuti persami di perkemahan putri dijemput oleh Majid, yang adalah guru komputernya dan diajak ke perkemahan guru. Melati mengaku sempat menolak ajakan sang guru computer tersebut tapi karena takut akhirnya dia menyerah saja dicabuli oleh gurunya. “Di kemah guru itu saya kemudian dicabuli dengan janji akan dinikahi,” terangnya.
Sementara itu, kasat reskrim Polres Lamongan, AKP Sutopo ketika dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus ini dan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk sementara kami melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka,” ujarnya.
Posting Komentar