Pelajar Jombang Pelaku Video Porno Ditangkap

Jumat, 27 Juni 20080 comments

Jombang - Dua pelajar pelaku video porno di Jombang ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, Kamis (26/6/2008). Perempuan pelaku video porno tercatat sebagai pelajar salah satu SMU PGRI, sedang pelaku laki-laki, merupakan lulusan salah satu SMK di Jombang.



Kedua pelaku berinisial AH (21) dan AYP (17). Keduanya menjalani pemeriksaan di Bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang. "Untuk yang perempuan statusnya korban," kata Kapolres Jombang AKBP Muhammad Kosim.

Penetapan AYP sebagai korban, karena perempuan tersebut masih berada di bawah umur, meski perbuatan mesum itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kata pelaku dan korban, keduanya sama-sama suka," kata Kosim.

Di depan penyidik, AH menyatakan mengabadikan hubungan seks dengan pacarnya, karena ingin punya kenang-kenangan. "Sekedar untuk kenang-kenangan saja. Tidak ada maksud lain, sebab saya cinta dia," kata AH sembari menutup muka.

Pelaku mengakui jika perbuatan mesum itu dilakukan di salah satu rumah kos di Kota Jombang, saat usai sekolah. "Saya merekam dengan ponsel milik saya. Lalu ponsel itu pernah dipinjam teman saya," kata AH dengan suara lirih.

Akibat perbuatan itu, pelaku AH dijerat Pasal 82/UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu penyebar video porno tersebut.(bdh/bdh)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ekonik3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger