Lamongan - Maraknya air kotor yang dijual kembali di depo air isi ulang serta banyaknya depo air isi ulang yang tidak berijin membuat Dinas Kesehatan Pemkab Lamongan dan Satuan Polisi Pamong Praja merazia depo air isi ulang yang ada di Lamongan, senin (7/07/2008).
Razia air kotor dan depo air isi ulang tak berijin ini dilakukan di hampir seluruh depo air isi ulang yang ada di penjuru kota Lamongan, baik yang sudah mengantongi ijin maupun belum.
Kasi Makanan dan Minuman Dinkes Lamongan, M Iskandar mengatakan, untuk saat ini pihaknya dan Satpol PP hanya memeriksa depo air isi ulang apakah terdapat air kotor atau tidak. "Untuk saat ini kami hanya memberikan surat agar pemilik depo air isi ulang melakukan pendaftaran depo air miliknya ke Dinkes," terangnya.
Iskandar menegaskan, di Lamongan banyak sekali terdapat depo air isi ulang dan dari ratusan tersebut yang mengantongi ijin hanya sekitar 138 depo saja. "Kami meminta agar dari ratusan depo air isi ulang ini mengajukan ijin atau kami akan menutupnya," tegasnya.
Lebih jauh, Iskandar menegaskan berdasarkan aturan yang ada, pemilik depo air isi ulang ini diwajibkan untuk melakukan ijin ke instansi terkait. "kalau tidak ada ijin akan ada sanksi untuk mereka sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Posting Komentar