Lamongan - Sekitar 150 massa aliansi 6 parpol di Lamongan menggelar aksi unjukrasa di Mapolres Lamongan menuntut agar polisi mengusut tuntas kasus pidana pemilu yang terjadi pada saat pemungutan suara 9 april lalu, selasa (21/04).
Ratusan massa dari 6 parpol yang ada di wilayah pantura lamongan ini menuntut agar aparat yang tergabung dalam Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) mengusut tuntas pelanggaran pemilu yang terjadi di dusun Cumpleng, desa Bremgkok, Kecamatan Brondong.
Koordinator lapangan massa aliansi 6 parpol, Khoirul Amin mengatakan, sebelumnya pada saat pemungutan suara pihaknya telah melaporkan pelanggaran pemilu, yaitu seorang anggota KPPS mencontreng sebanyak dua kali di TPS 23 dan TPS 30 dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong. "Kami telah melaporkan kejadian ini tapi sekarang kok terkesan di-peti es-kan," tegasnya.
Dalam orasinya, Amin mengatakan kalau hal tersebut menunjukkan bahwa Gakumdu Lamongan tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan terkesan lambat dan tidak profesional. "Untuk itu kami meminta agar Gakumdu dibubarkan saj karena tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan serta meminta agar konspirasi dibalik pelanggaran pemilu ini dibongkar" tuntutnya.
Aliansi 6 parpol ini terdiri dari enam pengurus parpol tingkat kecamatan yang ada di wilayah pantura Lamongan, yaitu PC PKNU Lamongan, PAC PDIP Brondong, DPAC Partai Demokrat Brondong, PAC PKS Brondong dan PD Partai Golkar Brengkok.
Saat ini, ratusan massa ini masih berada di Mapolres Lamongan dan setelah ini mereka akan melanjutkan kantor KPU lamongan dan kantor Panwaslu Lamongan.
Posting Komentar