Balita Usia 3 Tahun Masuk DPT
Jumat, 27 Maret 20090 comments
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) lamongan menemukan sejumlah penyimpangan dalam Daftar Pemilih Tetap di Lamongan, jumat (27/03). Sejumlah penyimpangan tersebut diantaranya adalah ditemukannya seorang balita berusia 3 tahun yang masuk dalam DPT.
Ketua Panswaslu Lamongan, Mustakim Khoiron kepada wartawan yang menemuinya di kantor Panwaslu Jl Sunan Drajat Lamongan mengatakan, dari hasil investigasi Panwaslu bersama seluruh jajarannya ditemukan sejumlah penyimpangan dalam susunan DPT yang ada di Lamongan.
Sejumlah penyimpangan tersebut, terang Mustakim, diantaranya adalah ditemukannya seorang balita berusia 3 tahun yang masuk dalam DPT yang bernama Ahmad Muslik dengan alamat di Desa Gempol Tukmloko, Kecamatan Sarirejo. “Kami sudah menelusuri semua warga Desa Gempol Tukmloko dan tidak ditemukan seorangpun yang bernama Ahmad Muslik yang berusia lebih dari 17 tahun,” terangnya.
Lebih jauh Mustakim menuturkan, Selain ditemukannya balita yang masuk dalam DPT, di Desa Gempol Tukmloko pihaknya juga menemukan seorang anak yang seharusnya tidak masuk dalam DPT karena usianya baru 16 tahun. “Anak usia 16 tahun yang masuk dalam DPT tersebut bernama Marlini,” ungkap Mustakim.
Mustakim juga mengatakan, di Desa Gempol Tukmloko ini pihaknya juga menemukan nama yang masuk dalam dua TPS yang ada di desa tersebut atau namanya masuk dalam TPS Ganda. “Padahal nama ini hanya ada satu di desa tersebut,” tandasnya.
Selain di Kecamatan Sarirejo, Panwaslu Lamongan juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya di kecamatan-kecamatan lain yang ada di Lamongan. Di Desa Plosowahyu, Kecamatan Kota, Panwaslu menemukan ada 2 nama yang seharusnya dicoret dari DPT. “Satu nama karena sudah meninggal sebelum pilgub putaran pertama lalu dan satu nama lainnya karena hilang ingatan,” katanya.
Posting Komentar