Lamongan – hampir sembilan puluh persen atribut partai politik peserta pemuli 2009 yang ada di Lamongan tidak mengantongi ijin dari instansi terkait. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua panwaslu Kabupaten Lamongan, Mustakim Khoiron kepada wartawan di kantor panwaslu lamongan, Jl, sunan drajat, jumat (09/01).
Mustakim mengatakan, sampai saat ini dari partai politik peserta pemilu 2009 yang ada di lamongan dan memasang antribut serta mengantongi ijin dari instansi terkait hanya ada 4 sampai 5 parpol saja. "Untuk itu, kami sudah memberitahukan kepada semua parpol bahwa kami memberi batas waktu 7 hari terhitung sejak tanggal 6 kemarin," tegasnya.
Lebih jauh Mustakim mengungkapkan, meski memberi batas waktu seminggu bagi parpol untuk mengurus ijin namun pihaknya juga masih memberi batas waktu lagi bagi parpol untuk membersihkan atribut partainya selama 3 x 24 jam.
Jika selama waktu itu parpol belum juga membersihkan atributnya, tandas Mustakim, maka pihaknya akan segera bertindak untuk membersihkan atribut tersebut bersama dengan pihak-pihak terkait. "Jika parpol tidak bias mengurus ijin dan menyampaikan tembusannya kepada kepolisian dan kami, maka kami akan ambil tindakan," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang warga Lmaongan, Yeti mengungkapkan kekesalanya dengan banyaknya atribut parpol yang tidak mengindahkan keindahan kota lamongan. "Apalagi lamongan dikenal sebagai kota penerima adipura," "tuturnya.
Posting Komentar