Caleg PKB Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 19 Maret 20090 comments


Seorang calon anggota legislative dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan, Afif Muhammad, dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan Klas II C Lamongan setelah proses bandingnya di pengadilan di tolak dan terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Afif Muhammad sebelumnya telah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lamongan. Afif Muhammad yang hingga kini juga masih tercatat sebagai anggota DPRD Lamongan ini, menurut Majelis hakim terbukti melakukan kampanye di MI Ma’arif Desa Gembong, Kecamatan Babat. Selain divonis 6 bulan, Afif juga didenda Rp 6 juta. Mendapat vonis ini, Afif Muhammad kemudian melakukan banding tapi kemudian ditolak.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Nugroho SH mengatakan, berdasarkan keputusan banding tersebut maka Afif Muhammad kemudian harus menjalani hukuman kurungan di Lapas Lamongan. “Putusan banding memperkuat keputusan PN Lamongan,” tuturnya.

Nugroho menuturkan, dalam putusan tersebut disebutkan kalau Afif terbukti telah melanggar Pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Majalis hakim dalam putusannya menyebutkan Afif terbukti melakukan kampanye di lembaga pendidikan. “Karena sudah ada putusan tetap, maka Afif harus menjalani masa tahanan,” katanya.

Sementara, Afif yang datang ke Kejari dan Lapas Lamongan dikawal oleh sekitar 50 orang tim suksesnya sebelum masuk ke Lapas kepada wartawan mengatakan, dirinya adalah korban politik karena hanya dirinya saja yang di proses padahal banyak caleg yang berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya. “Saya dan keluarga tabah menghadapi ini,” katanya seraya mengatakan kalau dirinya pasti akan menang dalam pemilu 9 april mendatang.

Sedangkan pengacara Afif Muhammad menandaskan kalau putusan hukuman penjara 6 bulan ini tidak menggugurkan pen-caleg-an Afif Muhammad karena Afif sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada Afif, maka hal itu tidak menggugurkan nama Daftar Calon Tetap yang sudah ditetapkan KPU Lamongan.



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ekonik3 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger